Audit Kearsipan oleh ANRI, DPK Provinsi Bengkulu Jalani Verifikasi dan Klarifikasi Hari Pertama

Bengkulu, DPK – Verifikasi dan klarifikasi hasil pengawasan audit sistem kearsipan eksternal dan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Hari pertama ANRI melakukan Verifikasi dan Klarifikasi hasil pengawasan audit sistem kearsipan eksternal yaitu Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi Bengkulu atau tepatnya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu, Senin (14/7/2025).

Verifikasi dan klarifikasi ini dilaksanakan secara daring atau melalui Zoom Meeting oleh ANRI, yang di ikuti oleh Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan dan Pengelolaan Arsipan, bertempat di Ruang Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan.

Verifikasi dan klarifikasi pengawasan kearsipan adalah proses penilaian kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, baik secara internal maupun eksternal, serta tindak lanjut dari hasil penilaian tersebut.

Verifikasi dalam konteks pengawasan kearsipan merujuk pada tindakan pemeriksaan dan pengujian terhadap pelaksanaan kegiatan kearsipan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi prosedur, sistem, maupun sumber daya yang digunakan.

Klarifikasi dalam pengawasan kearsipan adalah proses memberikan penjelasan atau keterangan lebih lanjut terhadap temuan-temuan yang didapatkan selama proses verifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai temuan tersebut, serta untuk mengidentifikasi akar penyebab masalah dan mencari solusi yang tepat.

Bagikan Artikel Ini