Rapat Persiapan Pemusnahan Arsip Yang Memiliki Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menggelar rapat persiapan pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, bertempat di ruang aula lantai 3 DPK Provinsi Bengkulu, Rabu, (21/08/2024).

Setiap lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan dan politik dalam penyelenggaraan kegiatan tidak lepas dari penciptaan arsip. Untuk itu, arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa.

Namun, tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis. Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efesiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri” jelas Andre Mukti S.Sn Kabid Pengelolaan Arsi saat memberi sambutan.

Terjadi kontradiksi di lapangan, disatu sisi arsip terus menumpuk karena tiadanya kegiatan pemusnahan. Disisi yang lain, terjadi pemusnahan arsip tanpa mengacu prosedur yang benar. Atas dasar fakta tersebut perlu dicarikan solusi yang tepat agar pelaksanaan pemusnahan arsip dapat terlaksana efektif dengan prosedur yang benar.

Sementara itu di dalam Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan arsip dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu memperkuat kita dalam melaksanakan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna dengan prosedur yang benar, jelas Kepala Dinas H. Meri Sasdi, M.Pd saat memberi sambutan sekalian membuka rapat.

Sambutan Kepala Dinas H. Meri Sasdi, M.Pd dan Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Andre Mukti, S.Sn

“untuk menciptakan arsip tertib, dan arsip terjaga supaya Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki yang namanya Records Center, agas arsip-arsip yang dimiliki oleh OPD tetap terjaga dengan untuh dan tersusun rapi, sebagaimana tempat penyimpanan arsip” tambah Meri Sasdi.

Rapat persiapan pemusnahan arsip ini dapat meningkatkan pengelolaan kearsipan di seluruh perangkat daerah guna mewujudkan budaya tertib arsip di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip, sehingga kami berharap akan terciptanya efesiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip”, tutup Meri Sasdi.

Rapat persiapan pemusnahan arsip tersebut di hadiri oleh 30 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

[Thohir Wijaya]

Bagikan Artikel Ini