Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Terhadap Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu (31/07/2024).

Sosialisasi yang di laksanakan di ruang aula DPK Provinsi Bengkulu yang di ikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kegiatan yang di buka oleh Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd di wakili oleh Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd.

“Sosialisasi Peraturan Daerah ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pengelolaan arsip di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan, diharapkan penciptaan arsip dapat menyesuaikan dengan klasifikasi terbaru dan dijaga keaslian dan integritasnya, serta dapat menjadi sumber informasi yang andal dan sah dalam mendukung berbagai kepentingan administrasi dan historis, Jelas Emilda Sulsami dalam sambutannya.

Materi Sosialisasi ini disampaikan langsung Ibu Adri Westi, S.Sos., MM. Sub Koordinator Pembinaan Perangkat Daerah, dan Moderator Bapak Rofiq Sumantri, SH. Sub Koordinator Pengawasan Kearsipan.

Sementara itu saat di wawancara Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd mengatakan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelengaaraan Kearsipan agat OPD, LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) mengetahui bagaimana tanggung jawab dalam pengelolaan kearsipan.

 

Arahan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd

Narasumber Ibu Adri Westi, S.Sos., MM. Sub Koordinator Pembinaan Perangkat Daerah, dan Moderator Bapak Rofiq Sumantri, SH. Sub Koordinator Pengawasan Kearsipan.

Arsip sebagai salah satu bahan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan agar dapat menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dilakukan oleh perangkat daerah, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pula, penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

“tadi ada pemberian penghargaan kepada OPD yang mendapatkan nilai terbaik dalam pengeloaan kearsipan, dan juga ini dalam rangka kita menindaklanjuti hasil pengawasan, proses pengawasan 2024 dari ANRI, semuanya adalah dalam rangka kita peningkatan pengeloaan, pengembangan kearsipan di Provinsi Bengkulu dalam rangka tertib arsip dan juga untuk peningkatan khasanah memory kolektif bangsa” jelas Kepala Dinas

 

Peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

 

untuk itu sangat diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang andal

“tujuan besarnya ini nanti tentang bagusnya sistem SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) atau SRIKANDI dan juga bagusnya penataan pengelolaan kearsipan, ketika itu bagus pasti tata kelola pemerintahan, tata kelola kebangsaan akan bagus, ending Goal lagi adalah untuk kesejahteraan masyaraka”, tutup H. Meri Sasdi, M.Pd.

Pemberian Piagam Penghargaan untuk OPD dengan nilai pengawasan terbaik

OPD yang mendapatkan nilai terbaik dalam pengeloaan kearsipan iyalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultural dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, RSUD Dr. M. Yunus dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu.

 

[Thohir Wijaya]

Bagikan Artikel Ini